“Kami akan laporkan Poppy ke Polda Metro terkait tanda tangan palsu yang digunakan oleh Poppy lewat kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Yaitu soal adopsi permohonan anak tahun 2004 di PN Jakarta Selatan,” ujar Puteri usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/03/2011).
Puteri sendiri awalnya memang sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Poppy. Namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari desainer yang juga anggota DPD asal Jawa Tengah itu.
“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada tanggapan, kami sudah ke Komnas Anak tapi tidak membuahkan hasil, akhirnya kami lapor ke Polda Metro Desember 2010,” ujarnya.
Poppy sendiri memang mengaku mendapatkan hak pengasuhan Gadis dari adiknya sendiri, Dadang. Namun, pemberian kuasa hak pengasuhan itu diduga telah dipalsukan oleh Poppy. Sampai akhirnya, Poppy pun akan dijerat dengan hukum. (kpl/adt/dar)
No comments:
Post a Comment