“Sidangnya Selasa, 26 April kalau masalah jamnya kita standby dari pagi,” demikian diungkapkan Ibnu Sutama, SH, MH selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/04/2011)
Pada sidang ini, Julia Perez diwajibkan untuk datang menghadiri sidang, karena dalam konteks pidana, begitu pun dengan penggugat, dalam hal ini Dewi Perssik.
“Karena ini sidang pidana, jadi prinsipal diwajibkan untuk datang. Kalau perdata, tersangkanya baru bisa diwakilkan,” ungkapnya.
Sementara, saat ditanya kemungkinan Julia Perez ditahan, Ibnu Sutama menolak bicara, karena hal itu menjadi wewenang penyidik. Selama ini Jupe dianggap kooperatif, sehingga tidak perlu penahanan.
“Itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan penyidik. Tapi kalau penyidik melihatnya kooperatif ya enggak ditahan,” ungkapnya.
Begitu pun soal surat panggilan terhadap terdakwa, bukan menjadi kewenangannya. “Itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan Jaksa, karena pemanggilan prinsipal kan dilakukan oleh kejaksaan,” pungkasnya. (kpl/hen/dar)

No comments:
Post a Comment