“Kesimpulannya kita tetap menolak dalil-dalil yang digunakan penggugat untuk bercerai. Kalau kita mengacu pada ketentuan hukumnya dalam menggugat, tidak berdasarkan ketentuan UU. Karena alasan dia juga keluar dari ketentuan,” ujar kuasa hukum Maryati, Kartika Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/04/2011).
“Jadi di sana, alasannya kadang terjadi pola pikir yang tidak relevan dalam berumah tangga. Sedangkan yang ditentukan dalam UU adalah di mana jika ingin bercerai rumah tangganya cek-cok sehingga tidak bisa meneruskan rumah tangganya. Terlebih setelah kita mendengarkan dari kesaksian saksi-saksi, tidak pernah ada yang mengatakan atau mengetahui kalau keduanya sering cek-cok,” tambahnya.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan 3 minggu ke depan untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim mengenai biduk rumah tangga antara Maryati dan Moerdiono.
“Sidang ditunda hingga 3 minggu ke depan untuk putusan. Jadi akan kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Mei mendatang,” pungkasnya. (kpl/adt/dar)

No comments:
Post a Comment