“Dari yang kami dapat, bahwa tersangka MD, diduga telah melakukan beberapa kali penarikan tanpa adanya izin dari pemilik rekening sejumlah Rp2 miliar. Padahal, untuk menarik harus mendapat izin dari BI. Untuk menarik juga harus ada petugas lain yang menangani. Sehinga terjadi peralihan dana dari Citibank ke rekening seseorang. Pemilik rekening menyatakan tidak pernah mentransfer dana itu,” ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipiksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Arief menjelaskan, setelah dana Rp2 miliar itu masuk, Melinda menguras dan menggunakannya untuk sejumlah kepentingan pribadinya seperti membeli mobil mewah.
“Telah terjadi penarikan dana, baik dalam bentuk transfer maupun dalam bentuk tunai dalam rangka kepentingan pribadi tersangka,” jelas Arief.
Dari pembobolan yang hanya Rp2 milyar itu, rupanya Melinda ketagihan dan melakukan berulang-ulang, hingga totalnya konon lebih dari Rp17 miliyar. (kpl/adt/dar)
No comments:
Post a Comment