Saturday, May 19, 2012

Pengacara Ibra Azhari: Sejak Awal Banyak 'Missing Link'

Kapanlagi.com – Bicara soal kasus yang menimpa kliennya, Ibra Azhari, hingga berbuntut pada dijatuhkannya vonis selama 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp800 juta, Kesanta Tarigan, SH, berpendapat bahwa sebenarnya adik kandung artis Ayu Azhari bisa terbebas dari segala tuntutan.

“Iya, harusnya bebas karena dari pertama sidang sudah terlihat banyak missing link. Missing link di sini Ibra tidak terbukti punya bukti transaksi pembelian paket tersebut. Dan adanya pengakuan dari Ibra soal kepemilikan barang tersebut akhirnya Ibra diputus 6 tahun dan itu sudah ‘cantik’ hakim memberikan keputusan seperti itu,” ujarnya saat ditemui usah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4).

Dan untuk tawaran banding yang dilontarkan oleh Hakim Ketua M. Eka Kartika, SH, Kesanta menyarankan agar hal tersebut tak dilakukan oleh Ibra.

“Saya tidak tahu, tapi saya usulkan lebih baik jangan banding, karena hukuman pasti bisa bertambah dan bisa dikenakan pasal premier,” pungkasnya. (kpl/gum/bun)

Powered By artikel | Full Text Feed | Amazon Affiliateimage

Sumber:http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengacara-ibra-azhari-sejak-awal-banyak-missing-link.html


No comments:

Post a Comment