“Saya selaku kuasa hukum yang menjawab dua somasi itu, bahwa apabila ini merupakan force major yang di luar kuasa manusia, benar-benar memaksa Syahrini tidak bisa tampil,” ucap Warsito Sanyoto SH, kuasa hukum Syahrini ditemui di kediaman Sanyoto, Jln Hang Lekir, Jakarta Selatan, Kamis (31/03) malam.
Force major yang mereka maksud adalah saat itu bertepatan dengan meninggalnya ayah Syahrini. Selain itu, pihak Syahrini dan Blue Eyes tampaknya menggunakan dasar hukum yang berbeda.
“Di dalam pasal 14 dijelaskan dalam hal pembatalan penampilan adalah ketidakmungkinan dia di dalam hari H. Sedangkan di sini yang menjadi pegangan kuasa hukum Blue Eyes adalah pembatalan perjanjian, sepertinya Syahrini punya janji dengan tempat lain yang lebih besar honornya itu diharuskan mengembalikan uang karena itu disebut pembatalan perjanjian,” ungkapnya.
Pihak Syahrini pun merasa mereka telah memenuhi kewajiban mereka, di mana mereka memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang penampilan sebesar 60 juta. Namun ternyata uang tersebut ditolak.
“Jadi karena itu Syahrini dan Syahrani adalah lulusan hukum, kalau bukan penyanyi saja keluarganya mampu mengembalikan uang tersebut sebesar 60 juta, tapi sudah diberikan good will seperti diatur dalam perjanjian Syahrini wajib mengagendakan ulang penampilannya,” ucap pengacara tersebut.
“Kalau disuruh mengembalikan uangnya, pada hari itupun akan dikembalikan. Tetapi mereka tidak mau menerima, Syahrini diminta suruh kembalikan biaya perhelatan itu semua ditambah biaya artis pengganti ikut dibebankan pula,” tutupnya. (kpl/gum/sjw)

No comments:
Post a Comment