Dengan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya, Zarima kini hanya menunggu langkah eksekusi yang akan dilakukan Mahkamah Agung.
“Saya juga sudah bicara dan mengajukan gugatan kepada pihak MA, bulan Februari kemarin saya juga sudah menanyakan perkembangannya mengenai kapan akan adanya eksekusi. Sejak bulan Juni 2009 lalu saya sudah menang, dan Niquita harus kembali ke tangan saya, dan saya tinggal menunggu eksekusinya saja,” ujar Zarima saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3).
“Tapi kok 2 tahun lama ya, alasan mereka sih karena banyak kasus yang masih ditangani. Lelah juga menunggunya,” keluhnya.
Oleh sebab itu, Zarima pun meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera melakukan eksekusi mengambil anak kandungnya dari tangan Ferry.
“Cobalah, saya minta kepada teman-teman untuk menanyakan kasusnya kepada Mahkamah Agung kok lambat sekali. Padahal, lembaga besar lho itu. Saya pertanyakan itu,” ujar Zarima.
Saat ini, Zarima memang sedang sibuk mempersiapkan diri dengan menjadi pengacara. Sekolah hukum pun telah dijalaninya karena pernah mendapatkan pengalaman yang merugikan dirinya.
“Karena saya sudah sekolah hukum, saya nggak mau jadi korban hukum, dan nggak ada korban lagi seperti dulu. Supaya kita manusia jadi tahu aturan. Saya baru beberapa bulan ini kok sekolahnya,” ujar Zarima. (kpl/adt/bun)

No comments:
Post a Comment