“Saya pernah kedatangan Gufron itu ke rumah saya, dianter oleh Syarif, itu staf dari Kelurahan Pamulang Timur, sekitar tanggal 20 September 2011,” tutur Darmawan, Staf KUA Pamulang, saat mengawali pengakuannya di KUA Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/4).
“Kejadiannya gini, dia dateng ke saya minta tolong dibantu masalah pernikahan waktu itu. Ya saya tentunya saya cek dulu lah, artinya syarat rukunnya. Tapi memang tidak memenuhi syarat rukunnya, akhirnya ya 2 kali dia datang, ya saya tolak,” lanjutnya.
Saat dicek masalah perwaliannya, juga tak ada. Menurut Darmawan, Gufron mengaku bahwa wali Arumi itu orang Belanda. Akhirnya karena tidak bisa menunjukkan surat menyurat, makanya ia dengan tegas menolak. Dan hingga saat ini Gufron tak pernah menghubunginya lagi.
Kedatangan Gufron itu terjadi di bulan September dan Oktober, sekitar tanggal 20-an, sebelum Arumi kabur.
“Umur waktu saya cek masih di bawah 16 tahun, jadi saya pikir masih di bawah umur dan saya tolak. Masalah keuangan juga sempat dibicarakan, kalau bisa membantu menikahkan itu saya akan diberi uang Rp15 sampai Rp20 juta. Minta dibantu saja untuk melaksanakan pernikahan saja. Saya punya saksi staf kelurahan kok,” tegas Darmawan yang saat itu juga ditemani oleh tim kuasa hukum keluarga Arumi Bachsin. (kpl/hen/bun)
No comments:
Post a Comment