Tuesday, February 28, 2012

2010 Ijab Kabul, Poppy Dharsono - Moerdiono Formalitas

Kapanlagi.com – Desainer sekaligus politisi, Poppy Dharsono kembali meluruskan pemberitaan tentang dirinya. Kali ini mengenai proses perceraian antara Moerdiono dengan istrinya yang mana ia dituduh sebagai dalang di balik ketidakharmonisan tersebut.

“Mengenai perceraian Pak Moer dengan Maryati. Yang dilakukan Bu Poppy semata-mata meluruskan pemberitaan, karena ada yang menuduh dalang kerenggangan perceraian ibu Maryati,” ucap Andi F Simangunsong, di Menara Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/03).

Pihak model senior ini menyatakan bahwa Poppy mengenal Moerdiono sudah begitu lama. “Secara sederhana pak Moer mengenal Poppy bertemu jauh sebelum Maryati-Moerdiono tidak lagi serumah,” kata pengacara tersebut.

Pihak mereka juga menyatakan Poppy telah menikah secara siri dengan Moerdiono pada tahun 1998. Demikian, ijab kabul tahun 2010 adalah formalitas.

“Mengenai ijab kabul apakah benar sudah dilakukan 2010. Ibu Poppy sudah luruskan ijab benar 1998, tapi yang 2010 adalah formalitas karena menurut Bu Poppy harus ada dua belah pihak yang menyaksikan yakni keluarga Bu Poppy dan Moerdiono, sebenarnya yang pertama saja sudah sah secara Islam,” ungkapnya.

Selain itu mereka juga meluruskan pemberitaan tentang Henry sebagai kuasa hukum dalam perceraian Moerdiono, di mana pengacara tersebut adalah rekomendasi dari orang lain. Semua klarifikasi ini dilakukan karena nama baik Poppy dipertaruhkan.

“Apakah benar yang bawa bang Henry ke Moerdiono adalah Bu Poppy? Poppy menjelaskan. Ada SMS dari Pak Budi yang merekomendasikan Henry jadi lawyer pak Moer adalah Pak Budi bukan Bu Poppy, itu juga perlu diluruskan. Karena kesannya Bu Poppy menginginkan pak Moer usianya lanjut menggugat istrinya yang usia lanjut. Ini kan kesannya nggak baik buat bu Poppy,” pungkasnya. (kpl/gum/sjw)

Powered By artikel | baru | newsimage

Sumber:http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/2010-ijab-kabul-poppy-dharsono-moerdiono-formalitas.html


No comments:

Post a Comment